REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sudah tak sesuai dengan visi dan misi daerah.
"Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana merevisi perda tersebut," ungkap Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Ali Fauzi kepada Republika, Ahad (29/9).
Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi setiap tahunnya selalu mengalami perbaikan. Oleh sebab itu, ia melanjutkan, perlu didukung dengan perubahan yang perlu disesuaikan secara aturan.
Menurut dia revisi Perda tersebut akan dilakukan melalui rapat dengan berbagai lembaga pendidikan untuk menampung masukan dari masing-masing pihak. Dikatakan Fauzi, pihaknya juga membentuk tim perumus yang terdiri dari 60 orang.
"Mereka berasal dari Dewan Pendidikan, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta, Persatuan Guru Mata Pelajaran, Persatuan Guru Agama, Kemenag, Biro Hukum, Bapeda, inspektorat, DPRD, dan Dinas Pendidikan," katanya menjelaskan.
Dikatakan Fauzi, sekitar 50 persen isi Perda lama akan direvisi melalui rapat tersebut. Revisi tersebut, iamelanjutkan, terkait usulan pendirian perguruan tinggi negeri, usulan lulusan SMK harus terampil dan dapat diterima bekerja.
"Jam mata pelajaran agama menjadi tiga jam, serta rencana pendirian sekolah khusus jalur bina prestasi," katanya.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi menargetkan, revisi Perda tersebut, dapat diimplementasikan pada awal 2014.