REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay oleh pemerintah Arab Saudi akan menggunakan sembilan pesawat pengangkut jamaah haji.
"Pemulangan akan dilakukan pada periode 5 hingga 9 Oktober 2013 dengan sembilan penerbangan haji dengan jumlah mencapai 3.419 kursi," kata Agung Laksono ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Ahad (29/9).
WNI overstay adalah mereka yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh pemerintah setempat. Agung menjelaskan hingga 19 September 2013, jumlah WNI overstay yang sudah terdaftar untuk pulang dengan menggunakan pesawat pengangkut jemaah haji Garuda Indonesia ini sekitar 2.500 orang.
Di luar itu masih ada sekitar 1.100 orang yang pulang ke Tanah Air dengan biaya mandiri. Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan WNI overstay di Arab Saudi mencapai 120 ribu orang. Dari jumlah tersebut 89.458 orang sudah mengajukan permohonan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Agung menambahkan WNI overstay yang akan memanfaatkan kekosongan pesawat haji ini biayanya jauh lebih murah hanya 188 dolar AS.
"Biaya tersebut antara lain untuk pembelian bahan bakar pesawat dan biaya makan selama di pesawat," katanya. Sedangkan mereka yang pulang secara mandiri dikenakan biaya penerbangan normal sekitar 600 dolar AS.
"Pemulangan WNI overstay ini sudah mendapat izin prinsip dari Menteri Agama dan Kerajaan Arab Saudi. Kita akan manfaatkan pesawat haji yang pulang ke tanah air untuk mengangkut mereka dengan jumlah 3.419 kursi," katanya.
Terhadap para WNI overstay yang pulang secara berkelompok, pemerintah berjanji mengantarkan pemulangan mereka ke kampung halaman dengan pengawalan ketat dari petugas dan tanpa dipungut biaya.
Terkait makin sempitnya waktu pemberian amnesti Arab Saudi bagi para WNI overstay yang akan berakhir 3 November 2013, Menko Kesra berjanji akan terus melakukan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi sehingga tidak akan dilakukan sanksi apapun.