REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta berencana mengganti jenis reklame billboard atau baliho dengan teknologi light emitting diode (LED) atau papan iklan berpemancar elektron.
"Seluruh reklame yang ada di sini rencananya kita ganti modelnya menjadi berteknologi LED. Tapi, semuanya masih kami bahas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/9).
Menurut Ahok, pembahasan masih terkait aturan atau regulasi serta besaran pajak yang akan dikenakan. "Sampai saat ini, kita masih belum bisa menetapkan aturan atau besaran pajak reklame LED. Beberapa ingin pajaknya dihitung berdasarkan durasi iklan, tapi ada juga yang ingin pajaknya ditentukan dari awal pemasangan iklan," ujarnya.
Ia menuturkan, lebih cenderung menentukan besaran pajak sejak awal pemasangan iklan. Karena reklame LED yang akan dipasang sangat banyak. Sehingga lebih mudah dalam penghitungan dan pengawasan.
"Kalau kami lebih cenderung menentukan pajaknya dari awal pemasangan, biar lebih gampang dihitung. Lalu, kita juga usulkan besaran pajaknya lima atau 10 kali lipat dari reklame jenis baliho atau billboard," tambah dia.
Sementara, ujarnya, penayangan reklame LED yang sebelumnya dilakukan mulai pagi hingga malam hari akan diubah menjadi hanya pada malam hari.
Berdasarkan data PLN, puncak pemakaian daya listrik di Jakarta bukan terjadi pada malam, tapi siang hari. Yaitu mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Pada malam hari, justru terjadi penurunan penggunaan listrik.