Senin 30 Sep 2013 16:08 WIB

Istri Fathanah Menolak Berikan Kesaksian

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Sefti Sanustika datang menjenguk suaminya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8).  (Republika/ Wihdan)
Sefti Sanustika datang menjenguk suaminya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya, Senin (30/9). Sefti diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Fathanah.

Sefti masuk bersama beberapa saksi lainnya ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia sempat menjawab pertanyaan hakim mengenai identitasnya. Karena Sefti statusnya istri terdakwa, ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo menerangkan pasal dalam KUHAP sebelum meminta kesediaan untuk menjadi saksi. "Ketentuan Pasal 168 KUHAP memberikan kepada Anda hak untuk mengundurkan diri (sebagai saksi)," kata Nawawi.

Setelah mendengarkan keterangan dari ketua majelis hakim, Sefti memutuskan tidak bersedia menjadi saksi dalam persidangan. Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu menggunakan haknya sesuai ketentuan dalam KUHAP. Hakim pun kemudian meminta Sefti untuk meninggalkan ruang persidangan. "Saya hanya menggunakan hak saya. Kan tadi sudah dijelaskan hakim," ujar perempuan kelahiran Depok itu di luar ruangan sidang.

Sefti tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Ia juga enggan menjelaskan mengenai transfer uang dari Fathanah yang diterimanya. Hanya ia menyanggah jika harta suaminya itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. 

Dalam surat dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, nama Sefti kerap disebut. Ia menerima uang ratusan juta dari Fathanah. Nama Sefti juga digunakan untuk pembelian rumah. Antara lain di Perumahaan Permata Depok Jalan Blok H2, Kelurahan Pondak Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok. Ada juga beberapa mobil yang diatasnamakan Sefti. Seperti Toyota Alphard S Audioless dan Avanza. 

Selepas persidangan, Fathanah memang meminta Sefti untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Ia tidak ingin istrinya itu memberikan keterangan dalam persidangan. "Kan tadi ketemu sebelumnya. Ia saya minta tidak usah menjadi saksi," kata Fathanah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement