REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini bahwa aturan uang muka atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) akan efektif menekan spekulasi. Dalam aturan yang resmi berlaku hari ini (30/9), debitur wajib melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait pemilikan properti dan beragunan properti. Kredit hanya boleh untuk fasiltias pertama/rumah pertama. Bank pun hanya boleh memberikan KPR untuk rumah inden jika KPR tersebut adalah rumah pertama.
"Kita lihat dulu. Kalau aturan dilaksanakan dengan baik oleh perbankan, bisa efektif," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, Senin (30/9).
Difi mengatakan aturan tersebut akan efektif meminimalisir resiko spekulasi yang menyebabkan harga rumah merangkak naik. Fitch Ratings pernah menyebutkan bahwa properti di Indonesia masih menjanjikan kendati LTV dinaikan.
Difi menekankan bahwa BI tidak menghambat industri properti, tetapi BI mengendalikan kredit ke KPR. "Kalau beli sndiri tidak masalah. Yang kita khawatirkan yang dibiayai perbankan. Jika suatu saat ada masalah, yang rugi nasabah," ujar Difi.
Sementara itu, mengenai protes dari kalangan pengembang mengenai aturan tersebut, BI mengatakan tidak akan menindaklanjutinya. Persatuan Realestat Indonesia (REI) pernah menyatakan bahwa kebijakan larangan inden untuk KPR kedua membahayakan dan dapat mematikan usaha para pengembang. "Kita demi kepentingan nasabah. Kita yang penting properti tumbuh sehat," tegas Difi.