REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Plt Wali Kota Tangerang sekaligus Wali Kota Tangerang terpilih periode 2013-2018 Arief R. Wismansyah menyatakan berharap yang terbaik atas hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/10) besok.
Sidang tersebut atas gugatan dua pasang calon yaitu Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen terhadap hasil Pemilukada Kota Tangerang.
"Ya.. deg-degan sih, kita tunggu saja hasilnya besok. Mending saya kerja saja daripada stress mikirin," kata Arief kepada Republika di Balai Kota Tangerang, Senin (30/9).
Dia berharap apapun hasilnya dari sidang putusan MK tersebut adalah yang terbaik. Selain itu, harus menjunjung nilai – nilai demokrasi serta sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan.
Menurut Arief, siapa pun berhak mengajukan gugatan sebab merupakan hak sebagai warga negara. Hanya saja, apabila ada tuntutan atau gugatan untuk adanya Pemilukada ulang sangat disayangkan.
Dia berpandangan jika Pemilukada Kota Tangerang diulang maka harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar. Padahal anggaran tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain seperti perbaikan infrastruktur maupun untuk penunjang pembangunan.
Selain itu, penyelenggaraan Pemilukada harus mempersiapkan banyak hal sehingga tidak membutuhkan waktu sedikit tetapi waktu yang sangat panjang dari awal sampai penetapan. "Kita tawakal saja, apapun hasilnya semoga yang terbaik," ungkapnya.
Arief menambahkan sejauh ini mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang yang sudah berpartisipasi dalam pemilihan dengan tertib dan lancar.