Senin 30 Sep 2013 20:32 WIB

KPK Cegah Satu Lagi Pegawai Kernel Oil

Suasana di Equity Tower, tempat Kernell Oil berkantor, Jakarta
Foto: Republika/Mg14
Suasana di Equity Tower, tempat Kernell Oil berkantor, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pegawai PT Kernel Oil Private Limited, Maulana Yahya Abas agar tidak pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait perannya sebagai saksi kasus dugaan suap melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Pencegahan ini berlaku sejak 27 September 2013 hingga enam bulan ke depan. "Sejak Jumat (27/9), KPK mengirimkan permintaan cegah (pada imigrasi) untuk Maulana Yahya Abbas. Status cegah ini agar yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri saat nanti dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Senin (30/9) malam.

Johan mengatakan hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maulana. Tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Maulana sampai pukul 17.00 belum ada dan belum ada konfirmasi," ujar Johan.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, Komisaris PT KOPL Ari Kusbiyantoro, bagian keuangan PT KOPL Prima Hasyim Karsidik (sakit), serta divisi komersil minyak SKK Migas Ayodya Belini Hindriono (hadir).

"Ari Kusbiyantoro tidak ada konfirmasi," tambah Johan. Ari sebelumnya telah dua kali dipanggil KPK dan mangkir.

Status cegah terhadap Maulana menambah daftar nama dalam kasus ini setelah KPK sudah menetapkan enam orang yang dicegah ke luar negeri yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement