REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, saat ini hakim sudah menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mendukung Wilfrida.
"Sejumlah permohonan dari pengacara Wilfrida juga sudah dikabulkan," kata Rieke di Kota Bharu, Klantan, Malaysia, Senin, (30/9).
Permohon pihak pengacara Wilfrida yang dikabulkan:
1. Bone examination (uji tulang untuk membuktikan usia secara medis).
2. Uji psikologis oleh ahli yang disepakati dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida.
3. Data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.
4. Pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).
Sidang lanjutan sendiri, kata Riekei, akan digelar tanggal 17 November 2013 Pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati) ditangguhkan.
Persidangan putusan sela terhadap Wilfrida berlangsung kurang lebih selama 30 menit di Mahkamah Kota Bharu, Klantan, Malaysia.