REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, adanya penangguhan terhadap keputusan hukuman mati kepada Wilfrida harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Ini merupakan kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah Indonesia untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida.
"Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida. Ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI Malaysia yang berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke di Malaysia, Senin, (30/9).
Kasus Wilfrida, ujar Rieke, harus menjadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI dan Malaysia.
"Tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," ujarnya.