REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, menertibkan ratusan reklame liar atau tidak memiliki izin di wilayah setempat karena dinilai menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, mengatakan, jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai 600 buah dengan berbagai bentuk, baik spanduk, baliho, maupun poster berbagai ukuran.
"Jumlah reklame yang ditertibkan mencapai ratusan. Reklame tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Reklame," ujar Agus kepada wartawan.
Menurut dia, selain tidak memiliki izin, sejumlah reklame yang ditertibkan tersebut juga dipasang di tempat yang salah. Seperti ditancapkan di pohon dan juga melintang di jalan sehingga mengganggu pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
"Dari ratusan yang diteribkan, kebanyakan reklame tersebut dipasang di pohon-pohon. Hal itu jelas tidak boleh karena melanggar jalur hijau," kata dia.
Ia menjelaskan, sebetulnya pihak Satpol PP telah memberikan teguran kepada para pemasang reklame tersebut. Namun, meski sudah diperingatkan, hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang bersangkutan.
"Tidak menghiraukan peringatan petugas, terpaksa diturunkan. Ratusan reklame liar dan menyalahi aturan tersebut berada di sepanjang jalur Kecamatan Wungu," terangnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan menindak tegas semua reklame yang tata cara pemasangannya menyalahi aturan, sekalipun reklame tersebut sudah memiliki izin. Hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif.
"Kami akan rutin melakukan penertiban perda tersebut, baik untuk reklame yang telah memiliki izin dan terlebih lagi bagi reklame yang tidak memiliki izin atau liar," tambahnya.
Untuk penertiban tersebut pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Madiun, guna mengetahui reklame mana yang telah memiliki izin dan mana yang ilegal.