REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Kota Bharu Kelantan Malaysia, Ahmad Zaidi memenuhi permintaan pengacara TKI asal Indonesia Wilfrida Soik untuk menunda vonis mati.
"Saya mohon Yang Arif (hakim) tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang relevan kes (kasus) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata pengacara Wilfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah kepada majelis hakim seperti keterangan yang diterima Republika, Senin (30/9).
Kepada majelis hakim, Shafee meminta penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini. Hal ini dianggap penting untuk memberikan rasa keadilan bagi Wilfrida yang berasal dari kalangan tidak mampu.
"Kes ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee.
Permintaan Shafee ditanggapi majelis hakim dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Kepada majelis hakim jaksa tidak menyatakan keberatan.
Persidangan Wilfrida dimulai pukul 11.00 waktu setempat di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan pada Senin (30/9). Wilfrida didampingi beberapa pengacara, yaitu Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan satu orang yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Raftfidzi.