Selasa 01 Oct 2013 14:07 WIB

DAI: Begini Cara Penyelesaian Kasus Asuransi Putra Ahmad Dhani

Rep: MgRol19/ Red: A.Syalaby Ichsan
Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran , Jakarta, Rabu (11/9).
Foto: Antara/Teresia May
Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran , Jakarta, Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan yang menimpa putra Ahmad Dhani, AQJ, menuai masalah baru. Klaim asuransi yang dilakukan Dhani tidak dapat dilakukan oleh asuransi yang bersangkutan.

Senin (30/9), Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menggelar diskusi umum terkait reputasi asuransi di tengah merebaknya pemberitaan klaim asuransi Ahmad Dhani.

Dalam diskusi yang digelar di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, ini, Ketua DAI  Kornelius Simanjuntak mengungkapkan, sengketa asuransi bisa diselesaikan dengan badan mediasi asuransi indonesia, lalu kasus tersebut diselesaikan bersama sesuai perjanjian atau pelanggaran yang terjadi.

''Manusia punya kebebasan, namun dilihat dulu bagaimana perjanjiannya,"ujarnya soal perihal asuransi yang diklaim Ahmad Dhani terkait tindakannya yang akan membawa ke jalur hukum,

Dia menjelaskan, umumnya pada suatu polis asuransi, terdapat persyaratan dan peraturan yang sesuai dengan perundangan di Indonesia.

Ketika tertanggung melanggar hukum dan berada pada suatu kondisi dia harus melakukan proses klaim, Kornelius mengungkapkan, wajar saja perusahaan asuransi menolak klaim yang diajukan. Dengan catatan,   jika dalam polis terdapat ketentuan batasan terkait pelanggaran.

Maka dari itu, Kornelius berpendapat bahwa pendidikan bagi nasabah asuransi penting untuk memastikan para pemegang polis memahami dengan jelas bagaimana, mengapa dan kapan perlindungan polis mereka bekerja. Sehingga, nasabah pun dapat mempelajari perjanjian di dalamnya.

Dengan adanya kasus yang menimpa Ahmad Dhani, Kornelius berharap masyarakat tidak terulang kedua kalinya kejadian seperti ini. "Kemudian kita sebagai orang tua memberikan pembelajaran dan melarang anak-anak yang belum cukup umur dan tidak punya SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor sampai usia dewasa", ujarnya.

PT. Prudential Indonesia menolak untuk membayar klaim asuransi untuk kecelakaan yang diderita putra Ahmad Dhani, AQJ, karena alasan adanya pelanggaran hukum. Ahmad Dhani pun berencana untuk melayangkan somasi kepada pihak prudential dan akan mencabut asuransi keempat anaknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement