REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA).
Nama Gayus terseret dalam kasus dengan tersangka Mario C Bernardo dan Djodi Supratman yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kasus dugaan penyuapan dalam pengurusan kasasi di MA itu diduga melibatkan hakim agung. Kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, pernah mengungkap dugaan keterlibatan hakim agung AA. Ia juga mendapatkan informasi dari kliennya ada keterlibatan hakim agung lain. Gayus menyangkal telah terlibat.
"Saya memberikan pertimbangan hukum yang berbeda (dengan tujuan dugaan suap)," kata Gayus, saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (1/10).
Gayus merupakan satu dari tiga hakim yang menangani kasus kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Gayus bertindak sebagai Pembaca 1 (P1).
Selain Gayus, hakim agung lainnya adalah Andi Abu Ayyub Saleh (P2) dan Zaharuddin Utama (P3). Perkara itu teregister pada 9 April 2013 dan Gayus menerimanya pada 14 Juni. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengajukan kasasi itu.