REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun mengaku telah menangani perkara Wijaya Ongsowarsito. Perkara ini belakangan telah membawa pengacara Mario C Bernardo dan seorang staf Mahkamah Agung, Djodi Supratman ditangkap KPK karena tuduhan suap.
Menurut Gayus, Hutomo diputuskan bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari segala dakwaan karena kasus itu masuk wilayah perdata. Setelah perkara masuk ke MA, Gayus kemudian memberikan pertimbangan hukum. "Saya berikan pertimbangan hukum pada 11 Juli 2013," kata dia.
Gayus mengalihkan dokumen pertimbangan hukum itu ke kamar lain, ke kamar Hakim Agung Andi Ayub. Dalam pertimbangannya, Gayus mengatakan, memiliki kesimpulan yang sama dengan PN Jakarta Selatan. Ia menilai kasus itu masuk wilayah perdata.
Sementara, berdasarkan informasi yang didapatnya, ia mengatakan, kasus dugaan suap itu bertujuan agar Hutumo dihukum sesuai dengan harapan jaksa, yaitu tiga tahun pidana penjara. "Saya memutus sebaliknya," ujar dia.
Menurut Gayus, penyerahan dokumen pertimbangan itu terjadi sebelum petugas KPK menangkap Djodi karena kasus dugaan penyuapan pada 25 Juli 2013. KPK menangkap Djodi di kawasan Monas, Jakarta.
Petugas KPK mendapatkan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Staf Pusdiklat MA itu. Dalam pengembangannya, petugas kembali menemukan Rp 50 juta di rumah Djodi. Uang itu diduga berasal dari Mario. KPK pun pada hari yang sama menangkap Mario di kantor Hotma Sitompoel and Associates.
Karena itu, Gayus membantah telah meminta duit terkait pengurusan kasasi itu. Alasannya, ia sudah memberikan pertimbangan hukum sebelum terjadinya penangkapan Djodi dan Mario.
Dia mengaku, memang mendengar informasi penyerahan uang pada 25 Juli itu bukan yang pertama kalinya. Namun, ia mengatakan, pertimbangan hukumnya dalam perkasa Hutomo berbeda dengan tujuan dari dugaan suap. "Saya sudah berpendapat berbeda," kata dia.
Gayus mengatakan, putusan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo itu keluar pada 29 Agustus 2013. Putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Sepengetahuannya, dua hakim lain yang menangani perkara itu juga memberikan pertimbangan hukum yang sama.
Namun, Gayus tidak bisa menjamin hakim lainnya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap itu. "Saya tidak bisa menjamin. Tidak bisa mewakili (dua hakim lain). Kalau ditanya hasilnya (putusan), keduanya sama," kata dia.
Kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, juga pernah mengungkap kliennya hanya menjadi perantara. Djodi menjadi perantara dugaan pengurusan kasus itu dengan Staf Kepaniteraan MA, berinisial S.
Berdasarkan informasi, S adalah Soeprapto. Mengenai Soeprapto, Gayus mengetahuinya sebagai staf Andi Ayub. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Soeprapto. "Dia memang pegawai tetangga saya (di MA), Pak Andi Ayub. Tapi saya tidak kenal," kata dia.