REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kematian narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, terutama yang diduga tidak wajar, harus diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut.
"Bila kematian diduga karena tidak wajar, harus ada otopsi untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana terhadap napi," kata kriminolog Universitas Indonesia, Mulyana W Kusuma dalam peryataan tertulis di Jakarta, Selasa (1/10).
Mulyana mengatakan kematian di dalam Lapas akhir-akhir ini sering terjadi. Salah satunya di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta, pada awal bulan September ada tiga napi yang meninggal, di antaranya adalah yang disebut-sebut sebagai saksi kunci untuk Freddy Budiman, terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.
"Meninggalnya Benget Situmorang, napi kasus mutilasi istri, memperpanjang daftar kematian di penjara," kata Mulyana. Ia mengatakanfasilitas dan kesejahteraan tenaga medis dan paramedis di klinik Rutan serta Lapas harus ditingkatkan.
Sejauh ini kondisi dan fasilitas pelayanan medis di Rutan atau Lapas amat terbatas. Para dokter dan paramedis, imbuhnya, mengabdi dengan imbalan kecil dan fasilitas tidak yang memadai.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pelaksanaan, setiap napi berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.