REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 689 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, Jawa Barat tertunda kenaikan pangkatnya karena persoalan teknis, jumlah tersebut 82,2 persen dari 689 PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya pada periode 1 Oktober 2013.
"Tertundanya kenaikan pangkat ini karena masih ada dalam proses pihak Badan Kepegawaian Negara (BPN)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Tri Lestari, dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Kota Bogor, Selasa (1/10).
Tri menyebutkan, dari 689 PNS yang diajukan kenaikan pangkatnya, sebanyak 149 PNS tidak mengalami kendala dan menerima SK kenaikan pangkatnya hari ini.
Dijelaskannya, SK kenaikan pangkat yang terlambat dikeluarkan, karena Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telatnya penyerahan berkas para PNS terutama pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
"Selain itu, penyebab keterlambatan juga karena tidak lengkapnya berkas yang diterima dari SKPD," ujar Tri.
Tri menyebutkan, dari 149 PN yang telah menerima SK kenaikan pangkat, adalah yang menduduki jabatan fungsional umum berjumlah 42 orang. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu berjumlah 55 orang dan PNS yang menduduki jabatan struktural berjumlah 52 orang.
Tri kembali merincikan SK 689 PNS Kota Bogor tersebut masih diproses di Kantor Regional III BKN Bandung dan BKN Pusat Jakarta.
Dari 689 PNS yang SK kenaikan pangkatnya tertunda tersebut adalah pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum berjumlah 91 orang, PNS menduduki jabatan fungsional tertentu 536 orang dan PNS jabatan struktural sebanyak 63 orang.
"Kita berharap SK segera diterbitkan sehingga PNS dapat bekerja optimal," katanya.
Tri menambahkan, kenaikan pangkat dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di bidang kenaikan pangkat agar tepat waktu, tepat orang dan tepat gaji.