REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Faktor usia yang sesungguhnya Walfrida Soik, warga negara Indonesia yang tengah menghadapi tuduhan pembunuhan majikannya di Kelantan, adalah kunci yang diharapkan dapat membantu dia terlepas dari ancaman hukuman mati.
"Jika terbukti Walfrida masih berusia di bawah 18 tahun, maka dia akan diadili di bawah Akta Kanak-Kanak, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman mati," demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur, Rabu.
Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur berharap agar semua elemen masyarakat bekerja sama bahu membahu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, terlebih dalam penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Dijelaskan bahwa Walfrida Soik terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada tanggal 7 Desember 2010.
Pada Senin (30/9) di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia telah dilangsungkan sidang lanjutan kasus terhadap Wilfrida. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Y.A. Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dengan Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum/JPU) Puan Julia Ibrahim.
Sidang kali ini mendapat perhatian besar karena dihadiri Pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar RI dan Kementerian Luar Negeri RI, juga mendapat perhatian luas pejabat dari Indonesia.
Mereka yang hadir antara lain Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Wakil Bupati Belu, Wakil Ketua DPRD Belu, Pejabat Pemda Belu.
Turut hadir pula kedua orang tua Walfrida Soik dan kedua saksi yang didatangkan khusus oleh Kementerian Luar Negeri RI dari Kabupaten Belu yakni Romo Gregorius Sainudin Dudy dari Keuskupan Attambua dan Benyamin Moruk, Kepala Desa Belu.
Agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan keputusan Hakim di tingkat pendakwaan setelah mendengarkan 17 saksi yang diajukan oleh JPU dalam 8 (delapan) sidang sebelumnya.
Sesaat sebelum persidangan dimulai, Duta Besar RI Herman Prayitno dan Tim diberi kesempatan oleh Mahkamah Tinggi untuk bertemu secara langsung dengan Walfrida guna memberi dukungan moral, sehingga dia dapat merasa lebih tenang dan tegar menjalani persidangan.