Rabu 02 Oct 2013 18:51 WIB

Desember, RSU Kota Tangerang Bisa Beroperasi?

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pembangunan RSUD Kota Tangerang
Foto: antara
Pembangunan RSUD Kota Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengupayakan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang akan mulai beroperasi pada Desember 2013.

RSU tanpa kelas tersebut rencananya hanya dengan menggunakan e-KTP maka semua warga Kota Tangerang bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis, Rabu (2/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi terkait bersama para jajaran pihak RSU, dokter, kontraktor serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Desember ini, kita upayakan RSU sudah dapat beroperasi dan rasanya masyarakat Kota Tangerang pun sudah tak sabar menantinya," katanya usai memimpin rapat RSU Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut membahas terkait apa saja yang harus ditindaklajuti utnuk mendukung pelaksanaan operasionalisasi RSU tersebut.

Arief mengatakan, masyarakat Kota Tangerang nantinya hanya dengan menggunakan e-KTP untuk berobat ke RSU.

Menurut dia, e-KTP berfungsi sebagai kartu pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan gratis. Sedangkan untuk masyarakat di luar Kota Tangerang bisa menggunakan kartu pasien yang akan diberlakukan oleh pihak RSU Kota Tangerang.

Dia meminta kepada para stakeholder terkait baik pihak RSU, kontraktor untuk terus berkoordinasi dan komunikasi. Hal itu untuk mengetahui apa saja yang belum dan sudah terlaksana.

Pemkot Tangerang akan terus mengoptimalkan waktu sebaik guna mendukung dimulainya operasional RSU tersebut.

Adapun perihal denah atau tata ruang RSU penempatan ruang beserta peralatannya harus dapat diatur dan dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Kami ingin berikan persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya dalam pelayanan kesehatan," ujar Arief.

Selanjutnya untuk instalasi yang masih dalam pengerjaan dan harus terus dipacu dalam pengerjaaannya. Dalam pelayanan RSU, mengacu pada standar Kementerian Kesehatan karena pelayanan kesehatan.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu hak dasar yang harus dapat dinikmati dan dirasakan sebaik-baiknya seluruh masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement