REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China melakukan penandatanganan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA), Rabu (2/10). Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari perjanjian serupa yang pernah dilakukan.
Perjanjian dilakukan antara Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Gubernur People’s Bank of China Zhou Xiaochuan. Perjanjian ini merupakan wujud nyata dari penguatan kerja sama keuangan antar bank sentral dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
"Kerja sama ini mencerminkan komitmen regional dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global dan akan berkontribusi positif dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan domestik," ujar Agus dalam siaran persnya, Rabu.
BCSA ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya senilai 100 miliar yen atau setara Rp 175 triliun. Perjanjian akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan kedua belah pihak.
Dengan adanya BCSA diharapkan akan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Cina, membantu penyediaan likuiditas jangka pendek bagi stabilisasi pasar keuangan, dan tujuan lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Agus meyakini bahwa kerja sama antar bank sentral ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kondisi fundamental perekonomian Indonesia.