REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tengah giat melakukan pengawasan peredaran senjata api (senpi). Maraknya, penembakan belakangan ini, disadari Polri adalah buah dari peredaran senpi yang bebas.
Tetapi ternyata Polri tak hanya memandang senpi sebagai ancaman. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2012, air soft gun, juga dikategorikan sebagai senjata yang perlu diawasi.