REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Warga Kota Manado meminta supaya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serius menindak anak-anak usia sekolah atau masih di bawah umur mengendarai kendaraan.
Syarifudin salah seorang warga di Manado, Rabu (2/10), mengatakan, saat ini banyak anak-anak masih di bawah umur yang membawa kendaraan.
"Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Manado," kata Syaruifudin.
Ia mengungkapkan keluhannya saat dialog Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Stephen Napiun dengan komunitas masyarakat jalan roda Manado.
Syarifudin mengatakan, kendaraan yang dibawa seperti sepeda motor ataupun mobil itu tidak sesuai aturan. Anak-anak yang masih usia sekolah tersebut, bahkan pergi ke sekolah membawa kendaraan sendiri.
Selain itu pada malam hari, anak-anak yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sering ngebut saat berkendara. Kondisi itu sangat tidak aman.
"Diharapkan keseriusan dari kepolisian untuk bisa datang ke sekolah serta mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjutinya," kata Syarifudin.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Stephen Napiun mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan kepolisian melalui pembinaan ke sekolah.
Sosialisasi dan penyuluhan sudah dilakukan, dan dimintakan kepada sekolah dalam penerimaan murid baru untuk murid-murid dilarang membawa kendaraan ke sekolah.
"Selain sosialisasi tersebut juga dilakukan tindakan-tindakan simpatik lainnya," kata Stephen. Dia mengatakan, untuk membawa kendaraan sudah ada ketentuannya yakni minimal berusia 17 tahun.
"Penetapan ini sudah melalui berbagai pertimbangan seperti dari segi psikologis, kematangan berpikir dan sebagainya," katanya.