Kamis 03 Oct 2013 06:24 WIB

Penangkapan Akil Mochtar Bangunkan Hakim Konstitusi dari Tidur

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Alim sudah tertidur pada Rabu (2/10) malam. Namun, hakim konstitusi itu harus terbangun karena ada informasi yang tidak disangka-sangkanya.

Alim terbangun karena istrinya mendapatkan telepon dari istri hakim konstitusi lain. Ia kemudian diminta untuk menyaksikan tayangan berita di salah satu stasiun televisi nasional.

Dalam pemberitaan itu tersiar kabar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Lailahaillallah. Kaget kita," kata dia, di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari WIB.

Setelah mengetahui informasi adanya penangkapan itu, Alim beranjak ke kantornya. Ia berkumpul bersama tujuh hakim konstitusi lainnya. Ia masih tidak menyangka rekan kerjanya bisa berurusan dengan KPK. "Selama ini baik-baik saja. Kita sesama hakim tidak ada saling curiga," ujar pria yang menjadi hakim konstitusi sejak 2008 itu.

Delapan hakim konstitusi kaget dengan dengan adanya penangkapan terhadap Akil. KPK menangkap Akil di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain Akil, petugas KPK juga menangkap empat orang lainnya. Di Widya Chandra, KPK turut mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan CH yang diduga pengusaha. Sementara di tempat lain, salah satu hotel di Jakarta Pusat, KPK menangkap HB yang disebut kepala daerah dan satu orang lainnya berinisial DH.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh CHN dan CN kepada AM. Pemberian uang ini diduga terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Setelah penangkapan, KPK melakukan pemeriksaan kepada kelimanya. Status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement