REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK telah membuntuti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejak Senin (30/9) lalu.
"Memang KPK terima info beberapa waktu lalu, kemudian ditindaklanjuti. Penyidik KPK mengikuti (AM) sejak hari Senin," kata Johan, di Jakarta, Kamis.
Johan menambahkan penangkapan orang nomor satu di MK ini jangan dikaitkan dengan kinerja (Akil) yang dulu pernah dicurigai.
"Info dapat dari masyarakat, jangan dikaitkan dengan Akil yang dulu pernah dicurigai karena info ini hanya beberapa hari yang lalu," tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2010, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni dalam artikel di sebuah media nasional yang menuding ada praktik mafia kasus di MK.
Refly, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Centro (Center for Electoral Reform) itu, menyebut bahwa Akil Mochtar diduga menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Dalam testimoninya, JR Saragih meminta Refly menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar, karena uang Rp 1 miliar akan diberikan bupati ke seorang hakim Mahkamah Konstitusi.
Testimoni Refly yang cukup mengegerkan itu membuat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Mahfud MD membentuk tim investigasi. Saat itu, Akil membantah tudingan itu dan mengadukan Refly ke KPK.