REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya, Sandiago Uno. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi royek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Panggilan tentang investasi," kata Sandiaga saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/10).
Sandiaga adalah komisaris PT DGI, perusahaan kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 200 miliar. Sandigo mengaku tidak mengetahui PT DGI telah memberikan uang kepada Nazaruddin. "Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu," ungkap Sandiaga.
PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima komisi dari PT DGI. Kemarin KPK telah memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi.
Dudung mengakui perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin selain wisma atlet SEA Games. Yaitu proyek pembangunan RS Infeksi di Surabaya pada 2008 senilai Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.
Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek pemerintah melalui Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin dengan sejumlah anak perusahaannya.
Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan perusahaan yang membayar.
Yulianis juga mengungkapkan Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia dengan total Rp300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring Grup Permai dan anak usahanya. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.