REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sudjarno belum mengetahui informasi terkait penghentian penyidikan kasus (SP3) kasus suap Ari Sigit yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Sudjarno yang ditemui di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) mengatakan masih akan mengecek informasi tersebut.
"Saya belum tahu, nanti saya cek," kata dia, Kamis (3/10).
Namun, menurut Sudjarno, terkait SP3 ataupun penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidik.
"Mau SP3 atau mau ditahan penyidik yang punya kewenangan," kata dia.
Seperti diketahui, cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Ari Sigit ketika itu sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) dan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Proyek tersebut memiliki uang jaminan Rp 2,5 miliar. Tapi proyek diduga tidak berjalan dan uang pun lenyap.