REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tercengang dengan informasi dihentikannya penyidikan kasus (SP3) Ari Sigit yang terlibat penggelapan dana proyek pengerukan di Cilegon.
Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan memertanyakan Polda Metro Jaya mengapa sampai bisa menghentikan kasus ini. "Apalagi sudah P21 (berkas lengkap)," kata dia, Kamis (3/10).
Edi mengatakan, kalau sudah P21 berarti perkara tinggal dilanjutkan ke Kejati karena sudah lengkap dan buktinya sudah menyukupi. Sementara SP3 diperuntukkan untuk kasus yang tidak memiliki cukup bukti. "SP3 itu untuk kasus yang buktinya kurang," kata dia.
Edi mengatakan, khawatir dengan keputusan ini. Apalagi polisi sedang membenahi namanya di mata masyarakat. Sementara keputusan ini akan mengembalikan ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi. "Ini gawat bisa meruntuhkan kepercayaan lagi," kata dia.
Edi mengatakan, Kompolnas akan meminta kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri agar memeriksa penyidik Polda Metro Jaya yang menangai kasus ini. Ia menduga ada permainan dalam SP3 ini.