Kamis 03 Oct 2013 11:53 WIB

Suap untuk Akil Mochtar 200 Ribu Dolar Singapura dan 20 Ribu Dolar AS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar bersama empat lain di dua lokasi terpisah pada Rabu (2/10) malam.

Uang yang diberikan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa dan pengusaha Cornelis kepada Akil lebih dari 200 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

"Jadi yang dolar Singapura lebih dari 200 ribu dolar Singapura dan dalam bentuk dolar AS lebih dari 20 ribu dolar AS. Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar lah," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Johan menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan pemberian kepada Akil Mochtar di rumahnya di Kompleks Widya Chandra Nomor VII, Jakarta Selatan, Rabu malam. Pada saat pemberian uang ini, tim penyidik langsung menangkap tiga orang di rumah Akil dan langsung digelandang ke Gedung KPK.

Setelah itu, dipasang garis KPK di rumah Akil serta mobil dinasnya dengan nomor polisi RI 9. Sedangkan mobil Fortuner berwarna putih yang dibawa Chairunnisa dan Cornelis ke rumah Akil sudah disita dan diamankan di Gedung KPK.

Tim KPK juga memasang garis KPK di ruang kerja Akil di Gedung MK. 

Namun ia membantah jika dikatakan tim KPK telah melakukan penggeledahan baik di ruang kerja mau pun rumah Akil. "Jadi kami luruskan bukan penggeledahan, yang dilakukan KPK adalah memasang KPK Line di beberapa ruang di Gedung MK kemudian di rumah AM di Widya Chandra," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement