Kamis 03 Oct 2013 12:37 WIB

Haryono Umar: Penangkapan Akil Bisa Dikembangkan ke Laporan Refly Harun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Haryono Umar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/10) malam.

Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan kemungkinan pemeriksaan bisa saja dikembangkan ke laporan Refly Harun terhadap Akil yang pernah dilakukan pada 2010 lalu.

"Sebenarnya dulu kan Refly Harun sudah mengadukan ke KPK, tapi buktinya belum kuat. Apakah berlanjut apa tidak, saya tidak tahu, tapi dengan penangkapan ini bisa saja dikembangkan penyidik KPK," kata Haryono Umar yang ditemui di acara peluncuran film 'Sahabat Pemberani' yang diselenggarakan KPK di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (3/10).

Haryono menambahkan penangkapan terhadap Akil Mochtar merupakan fakta menyedihkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Permasalahan terhadap Akil, lanjutnya, memang bukan yang pertama kali. Pada saat ia masih menjabat Wakil Ketua KPK, Akil pernah dilaporkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Namun saat itu, tim KPK tidak mendapatkan barang bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus ini. Sehingga kasus ini berhenti di proses penyelidikan. Maka itu ia berharap penangkapan terhadap Akil dapat mengungkap kasus-kasus suap lainnya.

"Saat saya di sana (KPK), memang ada pengaduan-pengaduan terhadap oknum-oknum di MK. Nanti bisa diungkap," jelas Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini.

Sebelumnya pada tahun 2010, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni dalam artikel di sebuah media nasional yang menuding ada praktik mafia kasus di MK. Refly yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Centro (Center for Electoral Reform) itu, menyebut bahwa Akil Mochtar diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun, JR Saragih.

Dalam testimoninya, JR Saragih meminta Refly menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar, karena uang Rp 1 miliar akan diberikan ke seorang hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK saat itu, Mahfud MD sudah membentuk tim investigasi sedangkan Akil telah membantah adanya tudingan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement