REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie meminta masyarakat tidak menyamaratakan hakim konstitusi dengan Ketua MK Akil Mochtar (AM) yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap.
"Ini (operasi tangkap tangan) bukan tindak pidana institusional atau kelembagaan, ini personal, tidak boleh kita menyamaratakan, tidak boleh pukul rata," kata Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (3/10).
Sebagai Ketua MK yang ikut membangun berdirinya lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi Negara, Jimly kecewa karena kredibilitasnya dihancurkan oleh perbuatan Akil.
"Saya jengkel dan marah sekali, (tertangkapnya) di rumah jabatan pula. Bikin malu saja, dia kan pemegang jabatan tinggi, Ketua MK. Ini lembaga susah payah bikinnya," keluh Ketua DKPP itu.
Dia bercerita jerih payah ketika lembaga MK tersebut dibentuk untuk pertama kalinya pada 2003 dan tidak ada anggaran untuk gaji karyawan selama satu tahun pertama. Saat itu pun perlu susah payah mencari tempat untuk bangunan Gedung MK yang saat ini berdiri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Rabu malam (2/10), KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun nisa dan pengusaha bernama Cornelius.
Dalam penangkapan tersebut juga disita total uang dalam dolar Singapura dan Amerika yang dikonversi dalam Rupiah berjumlah Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.