REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTAT--Sejumlah penggugat yang tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Gubernur Riau, mengaku cukup terpengaruh dengan penangkapan Akil Mochtar (AM) selaku ketua lembaga tinggi negara itu terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK.
"Jelas ada pengaruhnya untuk kami, terutama faktor psikologis karena yang tertangkap ini Ketua MK," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Riau, Rahmat Zaini, di Pekanbaru, Kamis (3/10).
MK kini menangani dua perkara terkait Pilkada Gubernur Riau, salah satunya dari calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat, yakni pasangan Achmad-Masrul Kasmy. Mereka menggugat hasil putusan pemungutan suara Pilkada Gubernur Riau putaran pertama, karena indikasi kecurangan serius yang masif dan terstruktur.
Kemudian satu perkara lainnya adalah dari calon independen Wan Abubakar-Isjoni yang menggugat putusan KPU Provinsi Riau yang mengeliminasi mereka dari proses pencalonan gubernur dari jalur nonpartai.
Menurut Rahmat Zaini, penangkapan AM tidak secara langsung mempengaruhi jadwal sidang karena Majelis Hakim perkara Pilkada Riau diketuai oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Sejauh ini, proses sidang panel di MK sudah menghadirkan 30 saksi dari pihak penggugat.
Ia menilai, tertangkapnya AM harus menjadi perhatian khusus dalam proses penetapan Hakim MK selanjutnya. Sebab, AM belum lama dilantik sebagai Hakim MK namun ternyata malah tersandung kasus suap.
"Berarti ada yang salah dalam proses pemilihan hakim MK, karena hasilnya sekarang malah mengecewakan. Saya yakin ada hakim yang benar-benar bersih tapi tidak terpilih karena tidak dekat dengan pemegang kekuasaan," ujarnya.
Juru Bicara dari penggugat Achmad-Masrul Kasmy, Roni Riansyah, berharap hakim MK lain yang memimpin sidang gugatan Pilkada Riau tetap bersikap profesional dan bersih dari korupsi. "Mudah-mudahan delapan orang hakim yang tersisa benar-benar bersih dan kredibel," katanya.