REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk keringanan hukuman bagi Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Menurut Ketua Harian Gugus Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pemerintah Indonesia, Linda Amelia Sari Gumelar, keringanan hukuman diupayakan antara lain dengan pembuktian bahwa saat kejadian, usia Wilfrida masih di bawah umur.
"Karenanya, dia harus diadili dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang dimiliki negara itu," kata menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, Kamis (4/10).
Linda menyatakan, kasus Wilfrida tak hanya sekadar kasus pembunuhan, namun juga perdagangan manusia atau trafficking. "Dia adalah korban," katanya.