Kamis 03 Oct 2013 16:14 WIB

Linda Gumelar: Kita Akan Buktikan Wilfrida Hanya Korban

Rep: Siwi Tri Puji B/ Red: Heri Ruslan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk keringanan hukuman bagi Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Menurut Ketua Harian Gugus Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pemerintah Indonesia, Linda Amelia Sari Gumelar, keringanan hukuman diupayakan antara lain dengan pembuktian bahwa saat kejadian, usia Wilfrida masih di bawah umur.

"Karenanya, dia harus diadili dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang dimiliki negara itu," kata menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, Kamis (4/10).

Linda menyatakan, kasus Wilfrida tak hanya sekadar kasus pembunuhan, namun juga perdagangan manusia atau trafficking. "Dia adalah korban," katanya.