REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Golongan Karya menyerahkan kasus tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Golkar CHN kepada proses hukum.
"Kasus yang dialami CHN adalah kasus pribadi, tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja kepartaian, apalagi kerja-kerja di legislatif," ujar Ketua Balitbang DPP Partai Golkar Indra J. Piliang melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Indra mengatakan, Golkar meminta proses hukum CHN untuk diusut secara tuntas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dia menambahkan, ketika ditangkap KPK, CHN tidak mengurus kepentingan calon atau kepala daerah dari Partai Golkar, melainkan dari partai lain."Perlu digarisbawahi bahwa kasus ini menyeret nama Partai Golkar, padahal yang dilakukan CHN untuk kepentingan pribadi yang belum kami ketahui," ujar Indra.
Indra menambahkan, selain menyerahkan proses hukum kepada KPK dan lembaga terkait, Partai Golkar juga menyerahkan masalah bantuan hukum kepada Departemen Bakunham DPP Partai Golkar.
"Prinsipnya, Bakumham bisa memberikan bantuan hukum kepada siapapun. Tidak ada kewajiban bagi Bakumhan untuk memberikan bantuan hukum atas keputusan partai," kata Indra.
"Bantuan hukum dilakukan secara pribadi. Kami tentu terkejut dengan masalah ini. Kami berharap CHN menghadapi kasus ini dengan penuh tanggungjawab," ujar Indra.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan bahwa kasus ini harus segera diusut tuntas berkenaan dengan apa yang terjadi, siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Kami selalu menghimbau kader agar menjauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk korupsi," ujar Agung.
KPK menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi AM yang diduga Akil Mochtar di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, dan bersama AM ditangkap CHN, anggota DPR dari Fraksi Golkar. Sementara HB, Bupati Gunung Mas dan seorang swasta diciduk dari Hotel Redtop, Jakarta Pusat, pada waktu yang sama.
Dalam penangkapan tersebut KPK menyita uang dalam bentuk ribuan dolar Singapura yang ditaksir senilai Rp 2-3 miliar.