Kamis 03 Oct 2013 19:27 WIB

Ini Peran Adik Gubernur Banten dalam Sengketa Pilkada Lebak

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menangkap dua orang lagi dalam pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam. Salah satu yang ditangkap itu adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW).

Sementara, satu orangnya lagi diketahui berinisial S (Susi). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan TCW dan S ini diduga kuat berkaitan dengan perkara Pilkada Lebak, Banten, yang juga ditangani Akil. Temuan KPK ini tentu masih mengundang pertanyaan publik.

Apa peran TCW dalam kasus ini? Hal ini terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Seperti dikutip dari laman putusan MK, kasus ini mulai diperkarakan pada 11 September lalu. Tepatnya, saat pasangan nomor urut dua, Amir Hamzah—Kasmin (HAK), mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat.

Dalam rapat plenonya, KPU Lebak mengumumkan pasangan cabup/cawabup nomor urut tiga, Iti Octavia—Ade Sumardi (IDE), sebagai pemenang dengan perolehan 407.156 suara. Sementara, pasangan HAK yang diusung Golkar hanya meraih 226.440 suara. Iti Octavia diketahui sebagai anak kandung dari Bupati Lebak 2008-2013, Mulyadi Jayabaya.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Di Pilbup Banten tahun ini, pasangan IDE mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, PPP, Hanura, PKS, dan PPNU. Amir yang juga mantan Wakil Bupati Lebak, tidak terima dengan hasil putusan KPU tersebut.

Ia menuding pasangan IDE telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut pengakuan Amir, pihaknya menemukan fakta, Mulyadi Jayabaya berusaha memenangkan anaknya menggunakan dan menggerakkan mesin kekuasaannya. Di antaranya dengan melibatkan pejabat struktur dan jajaran PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Pada 1 Oktober, permohonan pasangan Amir—Kasmin dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam amar putusannya, lembaga peradilan ini membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di kabupaten tersebut. Adapun yang bertindak selaku ketua dalam persidangan perkara ini adalah Akil Mochtar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement