REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa Boy Fajriska akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dia bersalah melanggar pasl 317 KUHP dan harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
"Ya kami akan ajukan banding minggu depan," kata Kuasa Hukum Boy Fajriska, Budi Sanjaya ditemui di PN Jakarta Selatan pada Kamis. Budi mempertanyakan sikap jaksa dan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan dan mengurai unsur-unsur pasal 317 tersebut.
"Ini tidak jelas, kalau kita bicara laporan palsu pada penguasa, ini kan bukan laporan perorangan, tapi Boy ini kuasa hukum dari klien-kliennya," katanya.
Dia juga menilai penasehat hukum tidak boleh dituntut dalam pembelaan perkara kliennya.
"Nah pada surat yang ketiga ini justru dijadikan seolah-olah laporan palsu. Pasal 317 itu subsider, didakwakan tapi tidak dituntut dan tidak dibuktikan oleh jaksa ," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Boy dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsidair Pasal 317 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 311 ayat (1) KUHP, lebih-lebih subsidair Pasal 310 ayat (2) KUHP.
JPU juga menuntut Boy dengan dakwaan dakwaan kedua primair Pasal 263 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menurut kuasa hukum, hakim tidak menemukan bukti Boy melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu berawal dari tuduhan atas Boy yang "mengoceh" melakui akun twitternya @fajriska(http:twitter.com/fajriska), yang isinya sama dengan surat kepada Jaksa Agung.
Karena itulah, Boy Fajriska diadukan ke polisi terkait telah melakukan pencemaran nama baik. Namun, Budi menjelaskan, Boy tidak pernah mengakui akun @fajriska sebagai miliknya karena dia menilai pembuatan akun di jejaring sosial twitter bisa dilakukan oleh siapa saja.