Kamis 03 Oct 2013 21:53 WIB

Kadishut Sebut Kerusakan Hutan Lampung Capai 55 Persen

Kehutanan - ilustrasi
Kehutanan - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung Saiful Bahri menyebutkan kerusakan hutan di Provinsi Lampung mencapai 555.317 hektare atau 55,27 persen.

"Kerusakan hutan ini terbagi dalam tiga fungsi hutan, yaitu hutan konservasi, lindung, dan produksi," kata dia saat "workshop" wartawan PWI Lampung dengan tema "Pers dan Pelestarian Hutan" di Bandarlampung, Kamis (3/10).

Menurut dia, kerusakan hutan tersebut didominasi pada kawasan hutan produksi yang mencapai 76,48 persen.

"Penyebab kerusakan hutan di provinsi ini lebih dikarenakan makin maraknya perambahan, kebakaran, serta illegal logging atau penebangan kayu hutan secara tidak resmi," ujarnya.

Perambahan itu, kata dia, terjadi karena pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan ketersedian lahan usaha dan lapangan pekerjaan.

"Kawasan hutan konservasi yang menjadi sasaran perambah mencapai 39,18 persen, kemudian hutan lindung juga mengalami kerusakan akibat perambahan sebesar 63,66 persen," kata Saiful.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan cara melakukan pemberdayaan masyarakat, pemulihan hutan, serta penguatan lembaga, baik sosial, pelatihan, maupun rekonstruksi batas kawasan hutan.

Kemudian, masih menurut Saiful, peningkatan pendapatan masyarakat dengan melakukan pengembangan HHBK (lebah madu, gula aren sutra alam, dan damar) serta pengembangan hutan rakyat diharapkan dapat menunjang pemulihan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

"Kami juga telah menerapkan program gerakan Lampung menghijau atau Gelam sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2010 guna mengembalikan kelestarian hutan di provinsi ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah telah menerbitkan kembali izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) di Register 47 Way Terusan Kabupaten Lampung Tengah.

"Tidak ada rekomendasi izin dari kami, mungkin Anda bisa telusuri kepada bupatinya," kata Menhut.

Zulkifli menegaskan bahwa semenjak keluar pembatalan Surat Perintah Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT Garuda Panca Arta (GPA) di kawasan itu, pihaknya tidak mengeluarkan keputusan lain terkait dengan hal tersebut.

"Saya juga kaget ada yang mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin pengelolaan HTI karena telah disogok Sugar Grup Companies (induk perusahaan PT Garuda Panca Arta, red.), itu sama sekali tidak benar," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement