REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan Akil Mochtar pantas dituntut hukuman mati karena telah menyalahgunakan jabatan dalam lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
"Kalau menurut saya, ini pantasnya hukuman mati, walaupun UU kita tidak mengenal pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tapi, KPK bisa meminta (tuntutan) itu," kata Jimly di Jakarta, Kamis.
Dia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dapat diberlakukan seadil-adilnya mengingat jabatan yang dipegangnya di MK.
"Terlepas diterima atau tidak, itu terserah hakim. Tapi, yang penting minta dulu (tuntutan) hukuman mati. Kita mohon putusan seadil-adilnya," ucapnya.
Sebagai Ketua MK yang pertama sekaligus terlibat dalam pembentukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu, Jimly kecewa dan marah terhadap penangkapan tersebut.
Oleh karena itu, dia berharap Akil mendapat hukuman berat atas kelalaiannya memegang jabatan sebagai Ketua MK.
"Ini kan jabatan tertinggi, di atas menteri, dan jabatan itu di bidang hukum maka hukumannya jauh lebih berat. Penjara sudah penuh dan tidak akan memberi efek jera kalau dia dipenjara," tegas Ketua MK periode 2003-2008 itu.