REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya senang kalau Pak Akil segera mengundurkan diri tanpa menunggu vonis dari pengadilan tentang kesalahanya. Memang sebaiknya mengundurkan diri secara jantan seperti yang pernah dilakukan Lutfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera)," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, inisiatif pengunduran diri tidak terkait dengan persoalan kode etik melainkan lebih mengarah pada aspek moral pribadi.
"Kalau kode etik memang menunggu pemeriksaan dua hingga tiga minggu. Tapi ini, kaitannya moralitas pribadi saja," katanya.
Dengan kesediaan Akil Mochtar (AM) mengundurkan diri, maka MK dapat segera berbenah serta melakukan pembersihan internal.
Selain itu, menurut dia, upaya tersebut perlu segera dilakukan mengingat citra MK yang tidak dapat dengan mudah dipulihkan kembali di mata masyarakat akibat kasus yang melibatkan AM tersebut.
"Sulit memulihkan nama MK, saya sendiri tidak tahu caranya. Tidak mungkin dalam waktu setahun karena sudah dihancurkan dengan cara Pak Akil kalau memang benar dia terbukti terlibat kasus itu," katanya.