REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar untuk salah satu penanganan sengketa pilkada yaitu di Kabupaten Lebak, Banten.
Pencegahan Atut bukan karena kakak dari tersangka, tapi diduga ikut terkait dalam kasus suap ini. "Hubungan darah tidak terkait dengan kasus," ujarnya juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (4/10).
Johan menambahkan pencegahan terhadap Atut ini berkaitan dengan kasus yang sedang dilakukan KPK yaitu proses penyidikan suap terkait sengketa pilkada di Lebak. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai dugaan keterlibatan Atut.
Ia juga memastikan, tim penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atut. Waktu pemeriksaannya tergantung dengan strategi penyidik.
"Tentu akan dilakukan itu, tapi kapannya saya belum tahu dan jadwalnya, karena tujuan pencegahan adalah pemeriksaan," tegas Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar sebagai barang bukti uang suap tersebut.