REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan deputi gubernur senior BI, Miranda Swaray Goeltom.
"Miranda Goeltom diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (4/10).
Miranda tiba di Gedung KPK pukul 10.30 WIB. Ia terlihat memakai baju blus berwarna abu-abu. Ia mengaku akan memberikan keterangan soal kasus yang telah menetapkan satu orang tersangka ini.
"Ya, saksi kasus Century," ucap Miranda singkat sambil masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Sebelumnya, Miranda juga pernah diperiksa terkait kasus Bank Century, 15 November 2011. Yaitu pada saat kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam satu pekan terakhir, tim penyidik KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi Bank Indonesia. Antara lain, mantan gubernur BI, Darmin Nasution dan gubernur saat ini Agus Martowardojo.
Agus sempat mengatakan, keputusan dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century ada dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008. Pihak yang berwenang terkait Bank Century yaitu Gubernur BI dan Menteri Keuangan saat itu adalah Boediono dan Sri Mulyani.