REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga telah menerima suap terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah.
"Ini merupakan satu keprihatinan yang sangat tinggi bagi saya, khususnya sebagai Jaksa Agung," katanya di Jakarta, Jumat (4/10). Dia mengatakan kejadian itu juga sekaligus menjadi suatu pembelajaran.
"Kapan kita mau selesai berkaitan masalah-masalah yang seperti itu," katanya.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan masalah suap dan gratifikasi, merupakan suatu hal yang seharusnya tidak boleh terjadi. Hal seperti itu, katanya, pada masa mendatang jangan terjadi lagi.
"Bukan saja kepada seluruh pimpinan lembaga negara, tapi juga penyelenggara negara. Ini merupakan suatu pembelajaran yang sangat berharga sekali," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada jaksa untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan tentunya dengan menggunakan hati nurani.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa KPK akan memproses kasus itu dengan melakukan penyidikan seiring sudah ditetapkannya Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Nanti meningkat pada penuntutan dan nanti dalam proses persidanganya akan dilihat. Penuntut umum akan melihat seberapa jauh apa yang harus dipertanggungjawabkan dan disesuaikan dengan tuntutannya. Nanti itu kembali kepada hakim di dalam memutuskannnya, kita lihat prosesnya," katanya.