REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar membenarkan adanya penemuan barang bukti diduga ganja dan obat-obatan terlarang di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar oleh penyidik KPK, Kamis (3/10) malam.
"Berdasarkan berita acara yang disampaikan KPK, memang benar dikatakan seperti itu (ditemukan benda diduga ganja dan obat-obatan terlarang)," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan benda yang diduga ganja tersebut berjumlah tiga linting, di mana satu linting di antaranya sudah bekas pakai. Sedangkan obat-obatan terlarang yang ditemukan diduga jenis inex berjumlah dua butir berwarna hijau dan ungu.
"Benda diduga ganja dua setengah linting, yang satu itu setengah karena bekas pemakaian. Sedangkan obat diduga inex dua butir, warna hijau dan ungu," katanya.
Barang bukti tersebut ditemukan di meja kerja Akil Mochtar, di lantai 15 Gedung MK, tepatnya di dalam laci sebelah kiri nomor dua. Seluruh barang itu terdapat di dalam bungkus rokok."Laci itu memang tidak ada kuncinya," kata dia.
Janedjri menegaskan pihaknya tidak dalam posisi membenarkan barang itu milik Akil Mochtar atau bukan. Benda tersebut menurut dia telah diantarkan langsung ke Badan Narkotika Nasional sore hari ini sesuai perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Barang tersebut sedang dalam perjalanan diantarkan ke BNN, untuk diteliti apakah benar ganja dan inex atau bukan. Itu bukan kapasitas saya untuk memastikan," kata dia.
Janedjri menjelaskan bahwa di ruangan tempat benda tersebut ditemukan memang tidak terdapat kamera CCTV. Dia juga tidak ingin mengatakan apakah ada kemungkinan benda tersebut diletakkan seseorang atau tidak.
"Saat penyidik KPK masuk jelas staf saya mendampingi. Penyidik memang minta didampingi," ujarnya.
Terkait kemungkinan Akil Mochtar benar menggunakan narkotika atau sejenisnya, Janedjri tidak bisa memastikan. Dia hanya mengetahui bahwa Akil Mochtar telah berhenti merokok dua tahun lalu.
Sebelumnya, Kamis (3/10) malam, beredar pemberitaan telah ditemukannya benda diduga ganja dan obat-obatan terlarang oleh penyidik KPK di ruang kerja Akil Mochtar.