REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tertangkapnya advokat Susi Tur Andayani (STA) terkait kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, membuat gerah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung.
Peradi akan mempertimbangkan status Susi yang menjadi anggotanya. Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Abi Hasan Mu’an mengaku terusik dengan tindakan anggota Peradi yang ditangkap tangan terkait dengan dugaan kasus suap ketua MK.
“Ini sebagai tsunami hukum di Indonesia dan di Lampung,” kata Abi HM saat konfrensi pers di kantornya, Jumat (4/10). Mantan direktur LBH Bandar Lampung ini mengungkapkan, kasus yang menimpa ketua MK dan advokat ini menjadi peristiwa yang menggemparkan dunia peradilan di Tanah Air.
Ia dan rekannya mendukung jajaran KPK dalam pemberatasan korupsi di Indonesia termasuk kepada advokat, yang hendak menghancurkan sendi-sendi hukum di Indonesia.
Untuk itu, ia menegaskan Peradi Bandar Lampung akan mengambil sikap terhadap advokat STA yang telah menjadi tersangka kasus suap ketua MK di KPK.