Jumat 04 Oct 2013 19:56 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Sindikat Kolombia

Kokain seludupan
Foto: AP
Kokain seludupan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan paket kokain sebanyak 774 gram senilai RP3,8 miliar lebih. Barang haram itu hendak dipasok ke Bali oleh jaringan Kolombia Internasional.

"Enam paket kokain tersebut diselundupkan pelaku dengan cara disembunyikan dalam UPS komputer," kata Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Purwidi, di Tangerang, Jumat (4/10).

Menurut dia, paket kokain tersebut rencananya dikirim ke Bali dengan penerima berinisial N. Karena sudah diketahui adanya paket kokain dalam UPS, maka tim Customs Tactical Unit Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan ke alamat di Bali tersebut.

Petugas pun menangkap dua orang laki - laki WNI berinisial SA (37) dan EH (52). Dari hasil interogasi, SA adalah orang suruhan EH untuk mengambil paket dari Nana Konveksi yang dijadikan alamat untuk tempat pengiriman paket. EH adalah orang suruhan SIS yang diminta mencari alamat untuk menerima paket kiriman.

Selain itu, petugas pun menyita sejumlah barang bukti seperti kokain sebanyak 774 gram, bubuk putih untuk campuran kokain sebanyak 1.180 gram, handphone empat unit, airway bill satu lembar, uang RP750 ribu dan speaker untuk sembunyikan kokain tiga unit.

"Para tersangka telah kita limpahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan," ujarnya.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan paket kokain tersebut merupakan pengiriman jalur kolombia - Jakarta - Bali - Lombok oleh kelompok sister. "Paket kokain tersebut akan dijual di wilayah Bali dan Lombok dengan harga RP3 juta setiap gramnya," ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan dengan RP1 miliar. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement