REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan dan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan menimbulkan keraguan terhadap putusan kasus yang pernah ditanganinya.
Namun, mantan ketua MK, Mahfud MD menilai putusan perkara sebelum Akil ditangkap tidak perlu dipersoalkan. Mahfud mengatakan, dalam hukum di seluruh dunia, tidak ada putusan pengadilan yang dibatalkan ketika hakimnya tersangkut perkara pidana.
Menurutnya, ketika palu sudah diketuk sesuai pengucapan putusan, maka tetap harus dianggap mengikat. "Akan tetapi ketika yang mengetuk palu itu melakukan kesalahan, maka yang ngetuk palu itu yang nantinya dihukum tersendiri," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil pada Rabu (4/10) kemarin. Keesokan harinya lembaga antikorupsi itu menetapkan Akil sebagai tersangka. Mantan politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait perkara sengketa Pemilukada yang bergulir di MK. Perkara itu sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.