Sabtu 05 Oct 2013 04:04 WIB

Mahfud MD: Putusan MK Sebelum Penangkapan Akil Tetap Mengikat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan dan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan menimbulkan keraguan terhadap putusan kasus yang pernah ditanganinya.

Namun, mantan ketua MK, Mahfud MD menilai putusan perkara sebelum Akil ditangkap tidak perlu dipersoalkan. Mahfud mengatakan, dalam hukum di seluruh dunia, tidak ada putusan pengadilan yang dibatalkan ketika hakimnya tersangkut perkara pidana.

Menurutnya, ketika palu sudah diketuk sesuai pengucapan putusan, maka tetap harus dianggap mengikat. "Akan tetapi ketika yang mengetuk palu itu melakukan kesalahan, maka yang ngetuk palu itu yang nantinya dihukum tersendiri," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil pada Rabu (4/10) kemarin. Keesokan harinya lembaga antikorupsi itu menetapkan Akil sebagai tersangka. Mantan politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait perkara sengketa Pemilukada yang bergulir di MK. Perkara itu sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement