Sabtu 05 Oct 2013 04:44 WIB

'Penangkapan Akil Tegaskan Rumor Lembaga Peradilan Sarang Korupsi'

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Optimisme sebagian besar warga bangsa terhadap lembaga peradilan mulai memudar menyusul penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK.

Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai, kasus penangkapan Akil menegaskan rumor di masyarakat, lembaga peradilan kita merupakan sarang tindak pidana korupsi, penyuapan, dan jual beli putusan memperoleh pembenaran tak terbantahkan.

Dalam siaran persnya yang disampaikan Ketua PBHI Angger Jati Wijaya, Jumat (4/10), PBHI juga menyebutkan, kasus penangkapan Akil cs secara langsung maupun tidak telah menampar wajah moralitas dan komitmen sebagai bangsa. Mengingat sebagai Ketua MK, sering mereproduksi keputusan dengan bertindak atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Atau dalam keyakinan masyarakat, Kedudukan Ketua Mahkamah diposisikan setara dengan wakil Tuhan di muka bumi.

Terhadap kasus ini, PBHI mencatat:

1. Diperlukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan mekanisme rekruitmen, pengawasan,  serta pertanggung jawaban Institusi MK maupun Hakim-Hakim Konstitusi di dalam institusi MK.

2. Kewenangan seleksi Hakim Konstitusi yang hanya merupakan otoritas Parlemen dan Presiden selain terkesan elitis juga berpotensi berlangsungnya diel politik yang bermuara pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. 

3. Perlu menyusun rumusan baru tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, termasuk Pilkada di dalamnya, yang dapat menghindarkan penyelesaian perkara sengketa dari potensi penyuapan dan atau jual beli putusan.

4. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, kasus Akil Mochtar semestinya diposisikan sebagai pintu masuk dalam upaya pembersihan MK dan lembaga penegakan hukum pada umumnya. Terutama dari tindak pidana korupsi, penyuapan, jual beli putusan, hingga diel-diel politik tertentu terkait dengan sengketa perundangan, pemilu dan atau pilkada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement