REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy menyatakan bahwa hukum di Indonesia memungkinkan bagi koruptor untuk bisa dihukum mati.
"Memang sudah ada undang-undang ke arah situ. Cuma tidak pernah dipakai oleh hakim," kata Tjatur saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/10) malam.
Tjatur menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 memiliki celah yang memungkinkan untuk dilakukannya hukuman mati bagi koruptor.
"Saya tidak tahu kenapa tidak pernah dipakai, apa mungkin hakim-hakim kurang percaya diri untuk melakukan vonis tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu.
Tjatur berpendapat, celah tersebut mungkin tertutupi, karena selama ini memang belum pernah ada vonis yang menjatuhkan hukuman mati terhadap para koruptor.
Sebelumnya pada Kamis (26/9) Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso menyatakan perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.
Dia menyatakan bahwa kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, karena itu pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor `kelas kakap` harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera.
Sehubungan dengan usulan ini, Gerakan Indonesia ASA mengusulkan perlunya revisi terhadap undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlunya memasukkan klausul hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan KUHP yang kini sedang dibahas DPR.