REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak mau mengekor atau u meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan bermotor seperti di Jakarta. Pemprov DKI menerapkan kebijakan itu terhadap kendaraan yang menyalahi aturan parkir sebagai upaya penertiban parkir liar.
"Kami tidak akan latah, ikut-ikutan aksi cabut pentil karena untuk melakukan hal itu diperlukan dasar hukumnya dulu," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Sabtu (5/10).
Menurut Sugeng, penertiban parkir liar atau parkir kendaraan bermotor yang menyalahi aturan perlu didukung oleh komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah dengan menyiapkan aturannya.
Minimal, lanjut dia, aturan yang perlu disiapkan apabila akan melakukan kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta. "Tanpa ada aturan yang menjadi dasar hukum, kami tidak bisa melakukan kebijakan itu. Jangan sampai kami menyalahi aturan yang ada," katanya.
Selama ini, kata Sugeng, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menertibkan parkir liar adalah dengan melakukan razia secara rutin baik untuk juru parkir liar dan warga yang melanggar parkir.
Juru parkir liar akan memperoleh pembinaan hingga sanksi tindak pidana ringan di pengadilan, sedangkan pelanggar parkir dikenai tilang oleh kepolisian. Selain itu, juga dilakukan kebijakan mengunci ban kendaraan bermotor atau menderek kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir.
"Untuk dua kebijakan itu, sudah ada aturan hukumnya dalam bentuk peraturan wali kota sehingga kami bisa melakukannya meskipun tidak menjadi fokus utama penertiban," katanya.