REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak mau mengekor atau u meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan bermotor seperti di Jakarta. Pemprov DKI menerapkan kebijakan itu terhadap kendaraan yang menyalahi aturan parkir sebagai upaya penertiban parkir liar.
"Kami tidak akan latah, ikut-ikutan aksi cabut pentil karena untuk melakukan hal itu diperlukan dasar hukumnya dulu," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Sabtu (5/10).
Menurut Sugeng, penertiban parkir liar atau parkir kendaraan bermotor yang menyalahi aturan perlu didukung oleh komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah dengan menyiapkan aturannya.
Minimal, lanjut dia, aturan yang perlu disiapkan apabila akan melakukan kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta. "Tanpa ada aturan yang menjadi dasar hukum, kami tidak bisa melakukan kebijakan itu. Jangan sampai kami menyalahi aturan yang ada," katanya.