REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Anggota Komisi III DPR RI, Taslim, meminta keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipertahankan meski ketuanya telah ditangkap bersama tersangka lain karena dugaan suap.
"Tidak perlu MK dibubarkan, tetapi harus ada pembenahan di internal lembaga tersebut," kata Taslim di Padang, Sabtu (5/10),
Ia menekankan pembubaran MK tidak semudah yang diinginkan masyarakat, karena keberadaan MK adalah amanat dan perintah konstitusi. "Jika membubarkan MK harus ada perubahan amandemen UUD 1945," ujarnya.
Apalagi, imbuhnya Keberadaan MK telah mengubah pola politik di Indonesia dari otoriter menjadi demokratis yang dilalui dengan mulus tanpa disintegrasi.
"Kedepan menjadi tantangan bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegas Taslim. Ia mengatakan, MK sebaiknya harus memiliki lembaga badan pengawas untuk memantau kinerja para hakim di lembaga negara yang mengawal Undang-Undang di Indonesia itu.
"Ada baiknya MK dibentuk badan pengawas untuk memantau kinerja para hakim-hakim," katanya. Menurut dia, agar seluruh hakim MK diganti dengan orang-orang independen yang lebih jujur dan hakim di lembaga ini harus bersih.