Sabtu 05 Oct 2013 16:22 WIB

Faktor-Faktor yang Membuat Hakim Konstitusi Terjerat Penyuapan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
  Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar mengucapkan sumpah jabatan di hadapan sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Saldi Isra mencoba menganalisis faktor yang membuat Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap.

"Ini kejadian pertama. Menurut saya, ini lebih kepada kelemahan manajemen di lembaga itu. Anda bisa melihat, di sana itu panel satu, dua, tiga, sifatnya permanen. Mestinya panel itu tidak boleh permanen. Harus dibuat bergulir terus. Pasangan ini a, b, c. Pada giliran berikutnya harus berubah menjadi b,c,d, misalnya. Karena dengan panel permanen, itu mudah diidentifikasi orang," papar Saldi saat berbincang dengan ROL.

Kemudian, kata Saldi, tidak ada upaya untuk mencegah 'conflict of interest'. Karena ada hakim konstitusi yang bekas dari partai politik menangani perkara yang menyangkut partai itu. "Bisa ada satu, dua anggota majelis yang berasal dari partai itu. Seharusnya, hakim yang seperti itu mengundurkan diri dan diberikan kepada hakim konstitusi lain," tutur Saldi.

Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 silam ini mengatakan, Akil kerap memegang kasus yang terkait politikus Partai Golkar. Padahal, Akil pernah aktif di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Misalnya, sengketa Pemilukada. Meskipun memang tidak semua dikabulkan. Akan tetapi, hal itu bisa membuat orang tidak nyaman. Seharusnya hal ini bisa diantisipasi sebelumnya," sebut Saldi.

Lebih jauh Saldi menjelaskan, konflik kepentingan lainnya misalnya ada hakim konstitusi yang berasal dari provinsi tertentu. Kemudian hakim itu menangani sengketa yang berasal dari provinsinya.

"Seharusnya dia tidak boleh memegang perkara itu. Apalagi jika berasal dari kabupaten yang sama. Jadi saya harap, ke depan itu ada perombakan terkait panel hakim," sebut pria 45 tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement