REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan mempertimbangkan lagi calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani (STA), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, di Bandar Lampung, Ahad (6/10), mengatakan KPU akan membuat terobosan baru untuk menciptakan caleg yang bersih dari KKN.
"Kami bicarakan dengan komisioner soal STA," kata Fauzi.
Data dari KPU Bandar Lampung, STA merupakan caleg PDIP nomor urut tujuh daerah pemilihan (dapil) tiga (Kecamatan Panjang dan Bumi Waras).
Fauzi mengatakan, meski masih menunggu keputusan yang tetap dari proses peradilan, KPU kota Bandar Lampung akan melakukan terobosan baru menyikapi kasus caleg STA sebagai kasus kejahatan extraordinary.
Menurut dia, kasus yang melibatkan caleg dalam persoalan hukum menjadi kasus yang bersifat extraordinary, sehingga pelakunya perlu mendapat efek jera agar tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi caleg lain.
Ia mengatakan KPU akan melakukan terobosan sebagai wujud kepedulian terhadap caleg yang bersih dari kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Memang aturannya harus menunggu keputusan tetap, tapi ini wujud kepedulian terhadap caleg yang bersih dari KKN," ungkapnya.
Ia mengatakan, KPU Kota Bandar Lampung dapat mencoret caleg STA dari PDIP nomor urut tujuh dapil tiga Panjang dan Bumi Waras, dalam kertas suara pada Pemiliu 2014.